Kantor Hukum Cakra Tujuh sebagai salah satu kantor hukum di Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa Hukum Perbankan & Keuangan, konsultasi hukum, litigasi, dan non-litigasi dalam bidang Pasar Modal dan Buruh dan Ketenagakerjaan.
Kami berpegang teguh pada nilai kejujuran dan integritas.
Pengacara kami telah memiliki lisensi yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Gratis biaya konsultasi.
Fee fleksibel masih dapat di negosiasikan
Pengacara kami telah memiliki lisensi yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Tim kami professional dan berpengalaman di bidang mediasi perbankan
Pembayaran pelunasan langsung di bayarkan oleh anda sesuai nomor kartu/KTA yang anda miliki. Pembayaran tidak melalui kami atau pihak ketiga lainnya, agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke Bank yang bersangkutan.
Kami berpegang teguh pada nilai kejujuran dan integritas.
Pembayaran Fee Administrasi langsung Ke Rekening Perusahaan Untuk pembayaran fee administrasi hanya ke rekening perusahaan kami atas nama CAKRA TUJUH LAW OFFICE bukan ke rekening atas nama pribadi. Artinya kelegalitasan pendirian kantor kami jelas terdaftar di Kemenkum HAM.
Kami tidak pernah meminta nomer 3 Digit dibelakang kartu kredit nasabah dan tidak meminta fisik kartu kreditnya.
Keringanan Pembayaran
Mendapat keringanan pembayaran berupa cicilan maupun diskon
Kelonggaran waktu
Hold pembayaran/ Kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
Keamanan dari sisi penagihan
Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun
Perlindungan hukum
Memberikan proteksi berupa surat kuasa khusus untuk bertindak atas nama anda, selaku pemberi kuasa.
Mendapatkan surat resmi
Mendapat Surat Lunas dari pihak bank terkait untuk pemulihan nama baik di BI
Tim berpengalaman
Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011 dibidang mediasi perbankan.
Untuk biaya operasional penanganan kartu kredit & KTA mulai dari proses surat menyurat, penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan, pembayaran Fee bersifat NEGOTIABLE dan Pembayaran Fee administrasi hanya di transfer ke rekening atas nama perusahaan CAKRA TUJUH LAW OFFICE.
Namun Bapak/ibu tidak perlu khawatir, setelah Bapak/ ibu memenuhi persyaratan, termasuk membayar fee, kami akan memberikan jaminan surat kuasa khusus, kontrak perjanjian kerjasama dengan jasa kami.
Untuk Pembayaran Fee yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan selama proses penutupan CC & KTA Bapak/ibu.
Kelegalitasan kantor kami juga jelas karna sudah terdaftar di Kemenkum HAM dengan Nomor : AHU-0000293-AH.01.18 Tahun 2021 tentang Surat Keterangan Terdaftar Firma Cakra Tujuh Law Office.
Perlu di ketahui bahwa jasa mediasi hutang kartu kredit dan KTA tidak dapat di daftarkan ke OJK, Jika ada jasa lain yang terdaftar di OJK, bisa di pastikan jasa tersebut menyediakan layanan pinjaman/ layanan keuangan lainnya dan yang terdaftar di OJK adalah layanan pinjaman/ keuangan tersebut, bukan layanan mediasi hutang nya.
Jika di proses melalui kami, untuk BI checking sifatnya blacklist sementara, hanya pada saat proses tunggakan saja. Jika tagihan sudah lunas dan sudah terbit surat lunas, pihak bank wajib melapor ke BI/OJK untuk pemulihan nama baik.
Untuk proses penanganan CC & KTA hold pembayaran maksimal 1,5 tahun & Pinjaman online maksimal 1 tahun kami berikan kebijakan sampai Bapak/ibu siap dana.
Untuk Diskon Pelunasan rata-rata 40-50% Jika melebihi estimasi tersebut itu sudah menjadi keuntungan Bapak/ibu
Jam waktu Kantor :
Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib
Telepon Kantor:
Alamat email :
Tetap terhubung dengan kami :