FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Mengapa Fee dibayarkan di awal ?

Untuk biaya operasional penanganan kartu kredit & KTA mulai dari proses surat menyurat, penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan, pembayaran Fee bersifat NEGOTIABLE dan Pembayaran Fee administrasi hanya di transfer ke rekening atas nama perusahaan CAKRA TUJUH LAW OFFICE.

 

Namun Bapak/ibu tidak perlu khawatir, setelah Bapak/ ibu memenuhi persyaratan, termasuk membayar fee, kami akan memberikan jaminan surat kuasa khusus, kontrak perjanjian kerjasama dengan jasa kami. 
 

Untuk Pembayaran Fee yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan selama proses  penutupan CC & KTA  Bapak/ibu. 

2. Apakah Kantor Cakra Tujuh Law Office sudah berlegalitas?

Kelegalistasan kantor kami juga jelas karna sudah terdaftar di Kemenkum HAM dengan Nomor : AHU-0000293-AH.01.18 Tahun 2021 tentang Surat Keterangan Terdaftar Firma Cakra Tujuh Law Office.

3. Apakah Cakra Tujuh law office terdaftar di OJK ?

Perlu di ketahui bahwa jasa mediasi hutang kartu kredit dan KTA tidak dapat di daftarkan ke OJK, Jika ada jasa lain yang terdaftar di OJK, bisa di pastikan jasa tersebut menyediakan layanan pinjaman/ layanan keuangan lainnya dan yang terdaftar di OJK adalah layanan pinjaman/ keuangan tersebut, bukan layanan mediasi hutang nya.

4. Apakah nama saya akan blacklist di OJK/BI?

Jika di proses melalui kami, untuk BI checking sifatnya blacklist sementara, hanya pada saat proses tunggakan saja.  Jika tagihan sudah lunas dan sudah terbit surat lunas,  pihak bank wajib melapor ke BI/OJK untuk pemulihan nama baik.

5. Proses berapa lama untuk Hold pembayaran?

Untuk proses penanganan CC & KTA hold pembayaran maksimal 1,5 tahun & Pinjaman online maksimal 1 tahun kami berikan kebijakan sampai Bapak/ibu siap dana.

6. Berapa diskon pelunasan yang didapatkan ?

Untuk Diskon Pelunasan rata-rata 40-50% Jika melebihi estimasi tersebut itu sudah menjadi keuntungan Bapak/ibu